"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, Gaga juga dikenakan denda senilai Rp10 juta. Apabila Gaga Muhammad tidak membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Keputusan vonis tersebut tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," tutur hakim.
Kasus ini bermula dari tindakan Gaga yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019. Hal itu mengakibatkan Laura, yang berada di sampingnya, lumpuh.
Setelah kecelakaan itu, Gaga diketahui tidak pernah menunjukkan itikad baik. Hingga akhirnya, Laura menuntut Gaga secara hukum agar bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan Gaga ditahan sejak 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Di sisi lain, Laura Anna mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021. Perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News