Melalui pengacaranya, Oky Pratama menegaskan sudah mendaftarkan merek Bening's miliknya sejak lama. Dia mengaku memiliki sertifikat merk berupa tiga produk Bening's Skincare dr Oky Pratama, Bening's S, dan Bening's Glow.
"Sedangkan Pihak Penggugat yaitu dr Kristian Sanjaya hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069," kata Ahmad Ramzy pengacara Oky Pratama.
Ramzy menyebut Oky Pratama merasa dirugikan dengan gugatan yang diajukan terhadap kliennya. Dia merasa bingung karena secara nama, bisnis miliknya punya perbedaan dengan usaha miliki Kristian.
Oky dan tim pengacaranya saat ini sedang mempelajari gugatan yang diajukan Kristian. Jika gugatan Kristian ditolak, Ramzy membuka peluang Oky untuk menggugat balik. Ramzy pun yakin gugatan yang diajukan pemilik merek Benning bakal berpihak kepada Oky.
"Dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh," katanya.
Ramzy menyebut tim Oky Pratama pernah mencoba menempuh jalan damai dengan pihak penggugat. Mereka kemudian sepakat berdamai dan menjalani bisnis masing-masing.
Namun, di tengah jalan pihak Oky Pratama mengaku dimintai uang agar tidak ada lagi masalah. Jumlahnya pun disebut Ramzy cukup fantastis. Akan tetapi, Ramzy enggan mengungkap nominal yang diminta kepada Oky.
"Kami telah melakukan upaya damai, yaitu Komisaris Bening's Indonesia Group Bapak Irfandie telah berkomunikasi langsung dengan Penggugat. Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening's Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama sama tanpa saling ganggu. Namun kesepakatan itu batal karena penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis nilainya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id