Nia Ramadhani (Foto: instagram)
Nia Ramadhani (Foto: instagram)

Ditangkap Akibat Narkoba, Nia Ramadhani Sering Menangis Teringat Anak

Sunnaholomi Halakrispen • 12 Juli 2021 13:45
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat terpaksa berpisah dengan ketiga anaknya, Nia kerap kali menangis.
 
"Saya enggak berani tanya-tanya (urusan) pribadi. Karena saya lihat beliau (Nia) melihat handphone ada asistennya kasih lihat video anak-anaknya, itu dia sampai menangis," tutur kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, kepada wartawan.
 
Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Nia tentang anak-anak yang ditinggalkan. Lantaran demikian, ia tidak mengetahui tentang pola asuh ketiga anak Nia.

"Belum pernah tanya langsung karena menjaga perasaannya, karena saya tahu Mbak Nia itu sedih. Melihat videonya saja sudah sedih, makanya saya enggak menyentuh sama sekali," jelasnya.
 
Nia Ramadhani dikenal dekat dengan ketiga buah hatinya. Di sisi lain, ayah mertua Nia,pen gusaha Aburizal Bakrie, diyakini akan menjaga tiga anak Nia.
 
"Saya yakin bapak Aburizal (ayah mertua Nia, Aburizal Bakrie) pasti memberikan yang terbaik buat cucu-cucunya," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Nia dan sopir mereka yang berinisial ZN diciduk di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.
 
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Kini, Nia, Ardi, dan satu sopir mereka resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan