"Aku cuma mau bilang terima kasih banyak sudah di-support sama kalian juga setiap hari, terima kasih banget. Aku enggak tahu harus ngomong apa lagi," tutur Greta Irene kepada wartawan.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Gaga harus membayar denda senilai Rp10 juta. Greta menekankan bahwa hukuman tersebut tidak mampu menggantikan adik tercintanya yang telah tiada.
"Enggak akan ada yang bisa menggantikan adik aku sih memang. Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," ucap Greta Irene.
"Aku jujur enggak tahu harus menanggapinya kayak bagaimana juga," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari tindakan Gaga yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019. Hal itu mengakibatkan Laura, yang berada di sampingnya, lumpuh.
Setelah kecelakaan itu, Gaga diketahui tidak pernah menunjukkan itikad baik. Hingga akhirnya, Laura mengajukan tuntutan hukum agar Gaga bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan Gaga ditahan sejak 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Di sisi lain, Laura Anna mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021. Perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id