Polisi awalnya menangkap AA di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu, 1 Mei 2021 sore. Dari tangan AA, polisi mendapati barang bukti narkoba. Ketika dicecar, AA mengaku mendapat narkoba itu dari Daniel sehingga polisi bergerak cepat menangkapnya.
"Setelah diinterograsi, disebutkan bahwa tersangka AA mendapatkan barang tersebut berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM. Kemudian kami kembangkan kembali penyidikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan di Jakarta.
Hasil tes urine Daniel dan AA positif narkoba jenis ganja. Polisi masih akan mengembangkan kasus narkoba yang menyeret dua musisi cadas itu, termasuk memeriksa personel Deadsquad yang lain.
"Masih kami lakukan pengembangan. Anggota kami sedang bekerja. Kalau ada perkembangan akan kami informasikan," kata Guruh ditanya soal kemungkinan memanggil personel Deadsquad yang lain.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AA yaitu 1 pack yang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram dan satu unit ponsel. Sedangkan dari Daniel polisi menyita berupa 1 butir obat prohiper atau metilfenidat dan 1 unit ponsel. Berdasarkan barang bukti, keduanya terancam hukuman berbeda.
"AA ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara, kalau DM paling lama 2 tahun penjara," tutup Guruh.
Sementara itu, Daniel dan AA yang dihadirkan dalam rilis mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.
"Saya menyesal telah menggunakan narkoba. Kasus ini membuat saya jera dan buat teman-teman jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian. Saya menyesal," ucap Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News