Putusan dibacakan pada sidang yang dipimpin hakim ketua, R. Sabarudin Ilyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/6/2014). Menanggapi keputusan ini, tim kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, SH., puas.
"Putusan dari majelis hakim tadi kami menerima. Artinya, memang Roger terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan direhabilitasi selama satu tahun di Panti Rehabilitasi Lido yang dikelola BNN," ujar Juffry usai sidang.
Juffry menekankan, proses pemindahan Roger dari Rutan Cipinang ke Panti Rehabilitasi Lido dilakukan pada hari ini juga.
"Kami berharap jaksa penuntut umum mengeksekusi proses pemindahan sekarang. Sebab, sudah ada perintah dari hakim agar Roger keluar dari tahanan," ucap pengacara berkepala plontos itu.
Pada persidangan sebelumnya, putra almarhamum Jhony Danuarta itu dituntut satu setengah tahun kurungan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 127 tentang penggunaan narkoba. Tak puas, Roger bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Pada pembelaannya, mantan kekasih Sheila Marcia itu meminta untuk tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan direhabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News