Perceraian Venna dan Ferry saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna yang didampingi pengacaranya mengembalikan barang-barang kepada pihak keluarga Ferry.
"Agendanya pengembalian barang milik Pak Ferry yang ada di rumah Mbak Venna ke adiknya Pak Ferry, Pak Ari," kata pengacara Venna, Noor Akhmad Riyadhi di Jakarta.
Noor Akhmad Riyadhi memastikan proses pengembalian barang atas kesepakatan kedua belah pihak. Ada 101 barang milik Ferry yang dikembalikan, mulai dari akta kelahiran hingga pakaian dalam.
"Ada akta kelahiran, elektronik, kacamata, sweater, kaus kaki, jas, celana, underwear, baju koko, kemeja, celana panjang, topi sama parfum. Total ada 101 barang," jelasnya.
"Ini inisiatif Venna karena harusnya itu barang punya suami dan dikembalikan ke suami lagi. Harus meminta kuasa hukum itu takutnya nanti terjadi fitnah," lanjut Akhmad.
Venna Melinda sendiri merasa lega setelah mengembalikan barang milik Ferry. Dia tidak ingin mendapat fitnah dari pria yang kini menjadi pesakitan akibat melakukan KDRT kepadanya itu.
"Yang dari dulu saya khawatirkan adalah satu statement dari salah satu lawyer yang bersangkutan bahwa saya terancam hukuman empat tahun gara-gara barang ini. Akhirnya saya sampaikan ke kuasa hukum saya, kami mesti melakukan apa biar enggak ada drama-drama," tegas Venna Melinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News