Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Doakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Netizen Puji Gestur Positif Nikita

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 Februari 2021 12:02
Jakarta: Artis Nikita Mirzani turut berbelasungkawa  atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Melalui akun media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172 ia juga mendoakan agar amal ibadah pemilik nama asli Soni Eranata ini diterima Allah SWT.
 
Innallilahi Wainnalilahi Rojiun. Semoga Ustaz Maaher dilapangkan kuburnya, diampuni semua dosanya dan diterima amal kebaikannya,” tulis Nikita, Senin, 8 Februari 2021.
 
Gestur positif yang ditunjukan oleh Nikita ini mendapatkan pujian dari netizen. Tidak sedikit yang menilai apa yang dilakukan oleh perempuan 34 tahun itu adalah tindakan yang bijak. Meski sempat berseteru dan dihina, Nikita tetap mendoakan.

“Sungguh bijaksana manusia ini, sudah disakiti masih tetap mendoakan,” tulis akun @qamungkas.
 
Ya Allah Nyai salut aku sama Anda  nyai maafin khilafnya ustad Maaher ya nyai,” tulis akun lainnya @sabda.aziz_dm.
 
Turut berduka cita. Bagus ya akhlakmu Nyai, sejahat apapun org ama kita, kita hrs berduka dengan meninggalnya,”  tulis @juandamega.
 
Sebelumnya, Nikita sempat berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Perseteruan antara berawal ketika Nikita Mirzani dianggap menghina Pemimpin FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab.
 
Ustaz Maher kemudian membalas ucapan Nikita dengan kalimat yang dinilai menghina. Sontak Nikita tak terima dengan ucapan tersebut, karena menurutnya tidak sopan.
 
Ustaz Maher alias Soni Eranata meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 8 Februari 2021.
 
"Maaher mengeluhkan sakit, setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
 
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maaher diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan