Lewat salinan putusan Mahkamah Agung, diketahui pernikahan tersebut terjadi karena Nissa Asyifa telah mengandung anak Alshad Ahmad.
"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," begitu bunyi duduk perkara dalam salinan putusan perceraian Alshad Ahmad.
"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," lanjutnya.
Diketahui pernikahan tersebut hanya berjalan selama dua bulan saja. Kemudian Alshad Ahmad mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 November 2022.
Majelis Hakim kemudian memutuskan perkara tersebut secara verstek pada 2 Desember 2022 karena Nissa Asyifa tak pernah hadir dalam persidangan.
"Bahwa kemudian Pemohon setelah melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam dengan Termohon bermaksud untuk melakukan proses perceraian dengan Termohon maka Pemohon memohon agar pernikahan Pemohon dengan Termohon dapat diitsbatkan." tulis surat tersebut.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News