Juffry Maykel Manus (Foto:Metrotvnews.com/Agustinus Shindu A)
Juffry Maykel Manus (Foto:Metrotvnews.com/Agustinus Shindu A)

Hadapi Vonis Hakim, Roger Danuarta Berharap Direhabilitasi

Agustinus Shindu Alpito • 02 Juli 2014 13:15
medcom.id, Jakarta: Kasus penggunaan narkotika jenis heroin yang menimpa aktor Roger Danuarta telah mencapai babak akhir. Hari ini Roger menjalani sidang vonis.
 
Sidang putusan kasus Roger akan digelar Rabu (2/6/2014) siang ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi sidang putusan ini, kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, SH, berharap hakim akan memutuskan merehabilitasi Roger.
 
"Intinya, harapan kami hakim mengacu pada pasal 54 UU No.35 2009 tentang narkotika, yang filosofinya seorang pecandu wajib ditempatkan di panti rehabilitasi. Ini wajib, sesuai perintah undang-undang. Kami berharap hakim menggunakan pasal yang sama," ucap Juffry kepada Metrotvnews.com, sebelum sidang digelar.

Juffry juga menambahkan, proses rehabilitasi sangat penting mengingat kondisi fisik Roger yang lemah.
 
"Kondisi belum sehat. Secara sugesti masih ketergantungan obat-obatan. Kurang responsif. Dia minta direhabilitasi karena dia tulang punggung keluarga. Dia minta direhab dan sembuh agar bisa berkecimpung di entertainment lagi," imbuh Juffry.
 
Saat berita ini diturunkan, sidang vonis baru akan dimulai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan