Sidang putusan kasus Roger akan digelar Rabu (2/6/2014) siang ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi sidang putusan ini, kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, SH, berharap hakim akan memutuskan merehabilitasi Roger.
"Intinya, harapan kami hakim mengacu pada pasal 54 UU No.35 2009 tentang narkotika, yang filosofinya seorang pecandu wajib ditempatkan di panti rehabilitasi. Ini wajib, sesuai perintah undang-undang. Kami berharap hakim menggunakan pasal yang sama," ucap Juffry kepada Metrotvnews.com, sebelum sidang digelar.
Juffry juga menambahkan, proses rehabilitasi sangat penting mengingat kondisi fisik Roger yang lemah.
"Kondisi belum sehat. Secara sugesti masih ketergantungan obat-obatan. Kurang responsif. Dia minta direhabilitasi karena dia tulang punggung keluarga. Dia minta direhab dan sembuh agar bisa berkecimpung di entertainment lagi," imbuh Juffry.
Saat berita ini diturunkan, sidang vonis baru akan dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News