Jerinx tadinya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 9 Agustus 2021. Namun, Jerinx tidak bisa berangkat dengan alasan kurang sehat. Ditambah lagi, Jerinx belum vaksin sehingga tidak memenuhi syarat untuk melakukan penerbangan ke Jakarta.
"Sekarang sudah berangkat dari Bali dengan menggunakan kendaraan darat karena sampai saat ini belum vaksin sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin. Mudah-mudahan hari ini bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Polisi sudah memberikan panggilan kedua kepada Jerinx hari ini. Namun, Yusri tidak menyebut kapan tepatnya suami Nora Alexandra itu akan tiba di kantornya.
"Hari ini memang dijadwalkan pemanggilan kedua untuk J dan hasil komunikasi dengan J dia akan siap hadiri pemanggilan," ucapnya.
Jerinx sebelumnya menegaskan akan menghadapi laporan Adam Deni secara jantan dan memastikan akan datang ke Jakarta. Dia pun meminta pelapornya, Adam Deni untuk berhenti menggiring opini tentangnya.
"Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle & pasti akan datang ke Jakarta. Saudara AD tolong jangan MENDIKTE penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan," tulis Jerinx.
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News