Siskaeee saat menjadi bintang tamu dalam program di YouTube Talkpod (Foto: Talkpod)
Siskaeee saat menjadi bintang tamu dalam program di YouTube Talkpod (Foto: Talkpod)

Polisi Tolak Permintaan Penundaan Pemeriksaan Siskaeee

Medcom • 19 Januari 2024 16:27
Jakarta: Pemeriksaan terhadap tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee akan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada perubahan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 
 
Ade menyebut, ia beserta pihaknya akan tetap menjalani pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee sesuai dengan yang diagendakan.
 
 
Baca juga: Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan, Polri Segera Ambil Tindakan Lanjutan


“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” tegas Ade, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Menurut kabar, Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak bersangkutan untuk menjalani persidangan yang akan berlangsung pada Jumat, 19 Januari 2024. Ini merupakan kali kedua pemanggilan terhadap Siskaeee usai mangkir pada persidangan pertama, Senin, 15 Januari 2024
 
“Kami tunggu hari ini kehadiran yang bersangkutan. Kami update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.
 
Tofan Agung selaku kuasa hukum tersangka Siskaeee, memohon agar pemeriksaan ini ditunda sampai adanya kepastian dari pihak hukum.
 
“Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus” jelas Tofan Agung.
 
Sebelumnya, Aktor berusia 25 tahun itu diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
 
Kepolisian telah memastikan beberapa pihak sebagai tersangka dalam produksi film porno tersebut. Diantaranya Virly Virginia VV, Anisa Tasya Amelia ATA, Putri Lestari PPL, Siskaeee FCNS, Zafira Sun ZS, Arella Bellus AB, Caca Novita CN, kemudian MS dan SNA.
 
Dan dua diantara tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi film tersebut ialah Fatra Ardianata FA dan Bima Prawira BP. 
 
Selain itu, Siskaeee dan beberapa tersangka lainnya memilki ancaman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda sebesar 5 milliar rupiah.
 
Baca juga: Putri Dede Yusuf Terpukul Kekasihnya Meninggal, Tak Berhenti Peluk Makam

 

(Syarief Muhammad Syafiq)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan