Dalam sidang yang digelar pekan kemarin, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena alasan domisili. Sehingga gugatan yang diajukan Lulu bisa dibilang salah alamat jika dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Perkara tidak dapat diterima. Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat," jelas Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
baca juga: Kaleidoskop Artis Indonesia Bercerai Tahun 2023, Ada yang Langsung Rujuk |
Gugurnya gugatan Lulu Tobing ini merupakan kedua kalinya terjadi. Pada tahun 2021, majelis hakim juga menolak gugatan cerai Lulu Tobing. Ditambah lagi, mereka saat itu memutuskan kembali bersama.
Namun, Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai kepada Bani pada tahun 2023. Agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, Jajat menyarankan Lulu mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama tempat dia tinggal.
"Seandainya harus seperti itu diajukan proses (cerai) kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," katanya.
Jajat sendiri mengungkapkan, domisili Lulu Tobing dan Bani berbeda karena mereka sudah tidak lagi serumah. Untuk urusan sudah berapa lama mereka tak serumah, Jajat tak mau mencampurinya.
"Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal (serumah) dengan suaminya. Kami belum masuk pokok perkara, belum tahu pisah rumahnya kapan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News