JPU Azam Akhmad Akhsya menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Ammar Zoni. Karena itu, mereka tetap meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Ammar Zoni selama 12 tahun penjara.
"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," kata Azam Akhmad Akhsya selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap M Ammar Akbar atau Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.
Jaksa menyebut seluruh keberatan Ammar Zoni tidak berdasar. Selain ini merupakan kasus narkoba ketiganya, mereka juga menyebut Ammar Zoni ikut berbisnis narkoba bersama rekannya yang juga ikut ditangkap bernama Akri.
baca juga: Teuku Ryan Jawab Tuduhan Dugem dan Peluk Cewek Lain saat Ria Ricis Hamil |
"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni melakukan tindak pidana dengan hak melawan hukum. Kedua, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2008, sebagaimana dakwaan kami," jelasnya.
Mereka menganggap keterangan Ammar Zoni berbelit-belit. Jaksa juga menyebut mereka punya bukti kuat jika Ammar Zoni dan Akri terlibat bisnis narkoba. Termasuk sejumlah kode dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp. Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya," lanjutnya.
"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News