Lula menceritakan kejadian tersebut melalui media sosialnya. Ia mengatakan, segerombol anak kecil tiba-tiba meneriakinya saat ia sedang berjalan di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, sambil memegang pods atau rokok elektrik.
Ia menekankan tidak mengisap rokok elektrik tersebut, namun hanya memegangnya saja. Perempuan 25 tahun itu juga tidak menggunakannya di dalam area masjid. Ia tidak tahu bahwa penggunaan rokok elektrik di Tanah Suci sangat jarang sehingga warga lokal menegurnya.
Baca juga: Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi |
“Aku nggak tahu kenapa dibilang haram, tapi ternyata dikasih tahu ada orang di situ rokok pods atau gitu-gitu jarang jadi dibilang haram,” jelasnya.
Di akhir ceritanya, Lula meminta maaf atas kesalahan tersebut. Ia mengungkapkan ini adalah kali pertamanya menjalani ibadah umrah, maka kesalahan ini akan ia jadikan pembelajaran berharga.
“Aku gatau maaf ya ini jadi pembelajaran banget. Aku mau ngasih tau juga kejadiannya, aku ga ngepods di dalem/plataran masjid, kejadiannya di ruko-ruko gitu tapi ini juga tidak menjustifikasi perbuatan aku,” tulis Lula dalam Instagram Stories.
Baca juga: Tilap Duit Arisan Ratusan Juta, Influencer di Sulsel Ditangkap |
Larangan Merokok di Masjid Nabawi
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah haji dan umrah dilarang merokok di Masjid Nabawi atau sekitarnya. Jika ingin merokok, Anda diharapkan memilih tempat yang jauh dari kawasan masjid.Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi menjelaskan jemaah yang merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi oleh otoritas Arab Saudi berupa denda sebesar 200 SAR atau setara Rp850 ribu.
Tak hanya merokok, ada sejumlah larangan yang wajib diketahui sebelum seseorang mengunjungi Masjid Nabawi. Berikut ini beberapa larangannya:
- Tidak boleh membentangkan spanduk dan bendera
- Jemaah dilarang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama karena berpotensi menghambat alur pergerakan hingga menimbulkan kecurigaan
- Jangan mengambil barang temuan
- Jangan membuang sampah sembarangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News