"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," tukas Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum pelapor.
"Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp5 miliar," lanjutnya.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud terkait kerja sama promosi produk. Mario Teguh disebut tidak menjalankan perjanjian yang disepakati sebagai brand ambassador.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," kata Djamaludin.
Pihak pelapor memiliki bukti, antara lain bukti transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News