Penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa Anji pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Anji (EAP) akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
"Kami melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa EAP ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di kantornya.
Ia menjelaskan, meskipun Anji sedang menjalani proses rehabilitasi, namun proses hukumnya tetap berjalan. "Kami melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan tersangka," jelasnya.
Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News