Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Ngamuk di Persidangan, Hukuman Nikita Mirzani Bisa Diperberat

Elang Riki Yanuar • 28 Desember 2022 20:36
Jakarta: Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah aksinya yang ngamuk di persidangan. Nikita tak bisa menahan emosi kepada Dito Mahendra yang merupakan pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
 
Video Nikita marah-marah di Pengadilan Negeri Serang, Banten belum lama ini pun viral. Melihat hal itu, pengacara Deolipa Yumara menganggap perbuatan Nikita bisa dianggap melecehkan lembaga peradilan.
 
"Kalau sampai berbuat onar tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa di Jakarta.

Mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu menyebut perbuatan Nikita bakal menjadi bahan hakim memperberat hukuman untuknya. Bahkan bisa saja Nikita divonis lebih dari tuntutan jaksa.
 
"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat, jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," ucapnya.
 
Ngamuk di Persidangan, Hukuman Nikita Mirzani Bisa Diperberat
Deolipa Yumara (Foto: ist)
 
"Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya). Biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," lanjut Deolipa.
 
Sebagai pengacara, Deolipa ikut menyayangkan aksi Nikita Mirzani melempar berkas kepada tim penasihat hukumnya di ruangan persidangan. Tindakan itu juga bisa dianggap mempermalukan pengacaranya.
 
"Kalau saya jadi pengacara Nikita Mirzani, ya saya berhenti jadi pengacaranya. Dipermalukan itu, tapi kan namanya pengacara kan beda-beda ya. Dalam kasus Nikita Mirzani sudah terbukti dia melakukan pelecehan terhadap lembaga persidangan, jadi biasanya diperberat. Cuma kita enggak tau, hakim yang menentukan," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan