Hal itu disampaikan oleh pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso, Selasa (1/3/2022).
Sugeng belum memberikan penjelasan mengenai alasan Jerinx tidak mengajukan banding. Namun, dia berjanji akan menyampaikan keterangan tertulis mengenai hal itu secepatnya.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.
Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta Jerinx dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jika merujuk pada vonisnya, Jerinx diprediksi bakal menghirup udara bebas pada November 2022. Namun, masa pembebasan itu bisa saja lebih cepat jika Jerinx mendapat remisi atau mengajukan program asimilasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News