Dinar Candy (Foto: instagram)
Dinar Candy (Foto: instagram)

Pakai Bikini di Jalan, Polisi Tetapkan Dinar Candy sebagai Tersangka

Elang Riki Yanuar • 05 Agustus 2021 19:43
Jakarta: Polisi akhirnya menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar ditangkap kemarin malam tak lama setelah aksinya memakai bikini di pinggir jalan bikin heboh di media sosial.
 
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan. Dari penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
 
Selain memeriksa Dinar dan sejumlah saksi, polisi juga meminta keterangan dari para ahli.Polisi menjerat Dinar dengan Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Tidak hanya dari pihak DC dan juga keterangan ahli di bidang kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," jelas Azis.
 
Dinar Candy mengunggah aksinya di pinggir jalan mengenakan bikini merah sembari membawa papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang". Aksi Dinar dilakukan untuk memprotes diperpanjangnya PPKM Level 4.
 
"Setelah didalami, apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, ada etika, norma budaya, norma. agama yang  berlak di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan lain-lain," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan