"Halo sayang apa kabar?," tanya Nora saat menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Kangen," tutur drummer Superman Is Dead (SID) sembari tersenyum dalam video yang diunggah di Instagram Nora.
Sang istri pun langsung menyambung pertanyaan berikutnya. Nora bertanya apa yang membuat suaminya rindu.
"Kangen sama ini," jawab Jerinx sembari mencium pipi dan bibir istrinya.
Seperti diketahui, Jerinx dinyatakan bersalah setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).
Jerinx dikenakan dakwaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kasus tersebut, ia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id