"Apakah kemungkinan kru lain juga terlibat. Kita masih dalami," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 22 Agustus 2020.
Penangkapan Anton berdasarkan pengembangan dari tiga rekan yang lebih dulu ditangkap di kediaman masing-masing. Bermula dari kru J-Rocks yakni M dan DN, lalu mantan kru berinisial W. Polisi tengah memburu pemasok barang kepada M berinisial D. Saat ini D menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempatnya telah dinyatakan sebagai tersangka. Hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka total lebih dari satu kilogram ganja. Dari hasil penangkapan Anton di kediaman kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditemukan sekitar 10 hingga 15 gram ganja.
Menurut pengakuan Anton kepada polisi, dia kembali memakai ganja setelah tujuh tahun. Anton meminta maaf dan memberi pesan kepada pengguna narkotika untuk segera sadar.
"Gua pingin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gua korban dari penyalahgunaan ganja ini. Gua berharap buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar berhentilah sebelum telat daripada kayak gua," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News