Justin Timberlaek. Foto: Huffington Post
Justin Timberlaek. Foto: Huffington Post

Justin Timberlake Ditangkap Polisi Gegara Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Fatha Annisa • 19 Juni 2024 15:33
Jakarta: Justin Timberlake ditangkap polisi lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk di Hamptons, Long Island, Negara Bagian New York, Amerika Serikat. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, dini hari.
 
Pelantun lagu ‘Mirrors’ itu dilaporkan sedang dalam perjalanan ke rumah temannya dari salah satu hotel di Sag Harbor ketika ditangkap polisi. Diketahui, Justin Timberlake baru saja menyelesaikan makan malam di hotel tersebut.
 
Tak hanya mengemudi dalam keadaan mabuk, dia juga tidak menghentikan laju mobil BMW-nya pada markah berhent dan berkendara di jalur yang salah.
 
Baca juga: Setelah Satu Dekade, Justin Timberlake Tampil Bareng NSYNC

 
"Tn. Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi," kata pihak kepolisian kepada People, dikutip Rabu, 19 Juni 2024.
 
Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkap menyebutkan bahwa mata Justin Timberlake tampak merah dan berair saat ditangkap.  Bau minuman beralkohol yang sangat menyengat juga tercium dari napasnya.
 
Timberlake juga tidak dapat fokus saat berbicara dan posisi kakinya tidak stabil seperti orang yang sedang dalam pengaruh alkohol. Ia lalu mengaku kepada polisi hanya minum martini, tetapi menolak menjalani pemeriksaan napas untuk mendeteksi kadar alkohol.
 
 
Baca juga: Justin Timberlake Comeback Lewat Lagu 'Selfish', Ini Lirik dan Terjemahannya

 
Mantan anggota grup *NSYNC ini didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan. Setelahnya, foto mugshot  Justin Timberlake dirilis ke publik. 
 
   

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan