Iwa K ditemani istrinya di ruang sidang (Foto: metrotvnews/farhan)
Iwa K ditemani istrinya di ruang sidang (Foto: metrotvnews/farhan)

JPU Tuntut Iwa K Delapan Bulan Rehabilitasi

Farhan Dwitama • 20 September 2017 17:03
medcom.id, Tangerang: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja, Iwa Kusuma, dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Haridjati, Iwa K didampingi sang istri, terlihat tegar sambil mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2017.
 
"Menuntut terdakwa delapan bulan rehabilitasi," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ahmad Taufik dan Iqbal Haridjati.

Dalam tuntutannya, jaksa beranggapan, Iwa K bukanlah sebagai pengedar. Penyanyi rap tersebut, lanjutnya adalah seorang pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.
 
"Terdakwa harus direhabilitasi di RSKO Cibubur. Ini juga berdasarkan assesment BNN," ucap Taufik.
 
Jaksa menyebutkan Iwa K terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya," jelas Taufik.
 
Sementara itu kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Sewu mengaku akan mengajukan klemenensi atau keringanan hukuman pada persidangan pekan depan.
 
"Bukan eksepsi tapi kami akan mengajukan klemenensi (keringanan hukuman)," jelas Chris.
 
Ia menambahkan, tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan fakta persidangan  kasus ini. Bukan perihal kriminal tapi masalah kesehatan.
 
"Kami bersyukur apa pun nanti putusannya akan kami terima," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan