Venna Melinda (Foto:Antara/Agus Apriyanto)
Venna Melinda (Foto:Antara/Agus Apriyanto)

Anggota DPR Dilarang Ngartis, Ini Kata Venna Melinda

Nia Deviyana • 17 Februari 2015 09:54
medcom.id, Jakarta: Dalam Bagian Kesebelas soal "Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'," Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
 
Perihal pelarangan anggota DPR ngartis tersebut, Venna Melinda tak mempersoalkan. Mantan istri Ivan Fadilla ini cenderung mentaati peraturan.
 
"Saya sih ikutin saja. Saya juga sudah lima tahun enggak main film," ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Wajar saja Venna bicara demikian. Waktunya banyak tersita untuk mengurus kegiatan politik.
 
"Saya di komisi sibuk banget. Selain itu, sibuk di partai juga. Sekarang biar Verrell saja yang meneruskan," ujar ibunda dari aktor muda, Verrell Bramasta.
 
Karier Venna di panggung politik berawal pada 2009. Dia berhasil menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.
 
Pada pemilu legislatif 2014, Venna kembali maju sebagai calon legislatif DPD dapil Jawa Timur VI. Bintang film "Catatan Si Boy II" itu lolos ke Senayan dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan