Jerinx awalnya dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 26 Juli 2021. Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
"Harus datang. Sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau kemarin kan mengundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Jerinx dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin 9 Agustus 2021. Yusri belum bisa memastikan apakah suami Nora Alexandra itu mampu hadir atau tidak.
"Kami lakukan pemanggilan pertama dulu, suruh hadir ke penyidik. Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Mekanismenya kan gitu," jelas Yusri.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News