"Kami berharap yang terbaik dari kasus ini. Apa pun nanti akan kami hormati keputusan majelis hakim," ucapnya, Rabu 6 September 2017 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Chris Sam Siwu, Iwa K adalah korban atas kasus yang menimpanya hari ini. Saat ini Iwa sendiri sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
"Yang pasti klien kami sudah melakukan proses rehabilitasi di RSKO, dan masih berjalan sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan hasil assessment, Iwa K harus menjalani rehabilitasi di RSKO. Pihaknya kemudian mengharapkan fakta persidangan mendukung agar Iwa bisa kembali direhabilitasi.
"Tetapi sekali lagi kita hormati apapun keputusan majelis," ucap dia.
Iwa K ditangkap karena kedapatan memiliki tiga linting ganja seberat hampir 1,5 gram pada April 2017 di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id