Marshanda yang tidak bisa hadir pada sidang putusan, diwakili kuasa hukumnya, Aldilla Warganda. Aldilla mengatakan, Marshanda akan mengajukan banding untuk keputusan majelis hakim tersebut.
"Majelis menerangkan ini putusan hak asuh atas Sienna jatuh ke tangan ayah kandungnya masih tingkat pertama dan belum berkekuatan tetap. Apakah Marshanda ingin banding? kami masih dalam tahap pikir-pikir karena saat ini Marshanda belum hadir. Nanti kami konsultasikan dulu dengan Marshanda," terang Aldilla seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Aldilla juga mengaku senang atas keputusan hakim yang menyebut bahwa silaturahmi antara Marshanda dan Sienna tak boleh terputus.
"Ini putusan tingkat pertama. Majelis juga menerangkan tidak ada pemutusan hubungan silahtuhrahmi antara ibu dan anak. Ibu tetap ibu bapak tetap anak. Intinya walaupun perwalian jatuh ke pihak Ben, majelis menyarankan bahwa ada hak ibu kandung karena ini di bawah umur," ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Marshanda berpikir soal pengajuan banding. Di luar itu, Aldilla mengatakan bahwa
kondisi hubungan Ben dan Marshanda bisa dikatakan sudah membaik.
"Hubungan Marshanda dan Ben sudah kondusif. Mereka sudah berkomitmen mau menjadi orang tua yang terbaik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id