"Pihak yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada wartawan.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," jelasnya.
Gugatan cerai itu didaftarkan oleh Raiden secara online pada Selasa, 3 Agustus 2021. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan menjalani sidang cerai pertama pada Senin, 16 Agustus 2021. Namun, penyebab talak cerai itu belum dapat disebarluaskan.
"Kami belum bisa memberikan informasi, karena ini masih dalam proses. Perkaranya saja baru didaftarkan," ujarnya.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada Juli 2017. Selama menikah, mereka belum dikaruniai anak, namun terlihat bahagia. Kini, pernikahan itu pun terancam usai suami Tyas mengajukan gugatan cerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id