Tak lama setelah ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung dibawa ke panti rehabilitasi. Empat bulan direhabilitasi, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zenab menyebut kliennya sudah bebas dari ketergantungan narkoba.
"Menurut hasil assessmentnya sudah selesai ya, sudah pulih. Tapi kita tunggulah keputusan hakim, mudah-mudahan putusan hakim bisa sama dengan harapan kita," kata Wa Ode Nur Zaenab, Kamis (9/12/2021).
Selain sudah tak kecanduan narkoba, Wa Ode juga mengklaim Nia dan Ardi semakin religius sejak menjalani proses rehabilitasi.
"Mereka sekian bulan ini menjalaninya sudah ikhlas, lebih religius, saya kira perkembangan signifikan ke arah yang lebih baik," ucapnya.
Perkembangan positif itulah yang membuat Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan mendapat hukuman ringan. Apalagi, keduanya disebut Wa Ode sebagai korban dari maraknya narkoba di Indonesia.
"Tadi ahli sudah menerangkan kalau pengguna narkoba itu adalah korban dan harus direhabilitasi, itu norma dari undang-undang. Jadi pendapat yang keliru kalau menempatkan mereka seperti pengedar narkoba yang harus dihukum berat," paparnya.
Nia dan Ardi Bakrie bersama sopir mereka ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 16 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News