"Hari ini saya melengkapi berkas terakhir. Memang tidak buru-buru, kebetulan saat dipanggil dari kemarin saya tidak bisa, sibuk. Jadi baru sempat hari ini karena jadwal saya sesuai," ungkap Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, saat ditemui di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/015).
Diungkapkan Ramdhan, hari ini terdapat dua pemeriksaan terkait kasus tersebut, yaitu pemeriksaan saksi yang merupakan followers Dhani pukul 12.00 WIB, dan pelapor yaitu Ahmad Dhani pukul 16.30 WIB. Dari 17 pertanyaan yang diajukan terdapat satu pertanyaan penting yang menggelitik Dhani.
"Tadi saya ditanya, 'Apakah sudah memaafkan FA?' Ya saya jawab kalau saya belum sekalipun memaafkan dia, baik secara langsung maupun melalui media," ungkap Dhani.
Dengan terpenuhinya permintaan Jaksa Penuntut Umum atas kehadiran seorang saksi, maka berkas P19 dianggap rampung dan dan rencananya minggu depan berkas akan dilanjutkan ke Kejaksaan.
Atas kasusnya ini, FA dijerat pasal 27 jo 45 UU ITE 310, 311 KUHP, dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar. Kasus ini bermula dari ketersinggungan Dhani terhadap kicauan Farhat. Saat itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News