Laporan yang dilayangkan oleh Tiko telah tercatat dengan nomor perkara LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar (melaporkan balik) dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE," ungkap kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada awak media.
Suami Bunga Citra Lestari ini melaporkan Arina karena diduga mengambil laptop milik Tiko secara paksa. Padahal, di dalam laptop tersebut terdapat foto dan properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan aset bagi Tiko saat bekerja menjadi disjoki.
"Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop. Kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," ungkap Irfan.
baca juga: Bantah Gelapkan Uang Mantan Istri, Tiko Minta BCL Tak Dibawa-bawa |
"Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan," lanjutnya.
Lalu, Irfan mengungkapkan bahwa kasus ini sudah mulai bergulir di Polda Metro Jaya dan pihaknya juga telah memberikan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut.
(Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News