Raffi Ahmad bersama NIa Ramadhani dan Nagita (Foto: instagram)
Raffi Ahmad bersama NIa Ramadhani dan Nagita (Foto: instagram)

Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Beri Dukungan

Sunnaholomi Halakrispen • 12 Juli 2021 18:04
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani rehabilitasi. Pembawa acara Raffi Ahmad mengetahui kabar tersebut dan memberikan dukungan kepada keduanya.
 
"Manusia tempatnya luput dan salah. Tidak ada manusia yang sempurna," tulis Raffi di Instagramnya.
 
Suami aktris Nagita Slavina ini pun mendoakan yang terbaik untuk teman-temannya. Ia juga yakin bahwa Nia dan Ardi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

"Semangat untuk bisa melangkah dengan lembaran baru, maju ke depan untuk My Bro @ardibakrie dan @ramadhaniabakrie. We love you, guys," tambahnya sembari menyisipkan emoticon hati.
 
Sebelumnya, Nia dan sopir mereka yang berinisial ZN diciduk di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.
 
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Kini, Nia, Ardi, dan satu sopir mereka resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Di sisi lain, Raffi Ahmad pernah terjerat kasus narkoba pada delapan tahun silam atau tahun 2013. Raffi terbukti mengonsumsi zat methylone, turunan katinona yang termasuk dalam narkotika golongan I.
 
Usai diciduk dan diperiksa, Raffi menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia direhab selama tiga bulan, karena dinyatakan hanya sebagai pengguna.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan