“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat, 3 Mei 2024.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis. Meski begitu, hakim meminta Ricis tidak menghalangi Ryan selaku ayah untuk menemui anaknya, Moana.
"Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tangisan Teuku Ryan Tak Mempan, Ria Ricis Tetap Mantap Bercerai |
Sementara untuk urusan nafkah, Teuku Ryan wajib menafkahi anaknya sebesar Rp10 juta setiap bulannya. Jumlah ini dipastikan hakim sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim,"tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Tiga tahun berselang, pasangan ini memutuskan bercerai setelah dikaruniai satu orang anak bernama Cut Raifa Aramoana (Moana) yang lahir pada 26 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News