Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ,Sunbasana Hutagalung, dalam pembacaan vonisnya menyebutkan bahwa pelantun lagu Bebas itu telah terbukti bersalah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
"Pidana penjara selama enam bulan," ujar Sunbasana di Ruang 7 PN Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim berpendapat, tidak ada hal yang memberatkan terdakwa Iwa K.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan dalam proses persidangan. Iwa K juga mengakui perbuatannya dan menyesali serta meminta pertolongan untuk disembuhkan.
Dalam membacakan putusan, ia memerintahkan pelantun tembang Nombok Dong ini menjalani hukuman penjara di RSKO Cibubur guna menjalani proses rehabilitasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pihak JPU sebelumnya menuntut Iwa K delapan bulan penjara.
"Pidana dikurangi selama menjalani rehabilitasi," kata dia.
Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Sewu juga turut merespons vonis yang diterima kliennya ini. "Kami menerima putusan itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id