Doddy ingin memindahkan makam Vanessa menjadi satu liang lahad dengan mendiang ibunya di TPU Karet Bivak. Namun, dia belum memenuhi proses dan syarat seperti persetujuan keluarga Faisal hingga dokumen lain.
Permasalahan itu sampai juga ke telingan pemuka agama Gus Miftah. Menurut Gus Miftah, jika pemindahan makam karena alasan sepele, maka hukumnya haram.
"Secara singkat haram. Kalau enggak ada alasan-alasan untuk kemaslahatan jenazah. Sedangkan kalau kemudian alasan memindahkan makam untuk dekat berdampingan dengan makam keluarga, itu tidak dibenarkan. Buktinya Siti Aisyah kan makamnya pisah dengan Nabi dan mereka tidak harus dijadikan satu gitu," kata Gus Miftah.
Doddy Sudrajat sebelumnya mengungkapkan berniat memindahkan makam Vanessa dan mendiang istrinya karena sesuai amanat yang disampaikan Vanessa melalui mimpi. Gus Miftah pun mengingatkan ketentuan pemindahan maka menuurut hukum Islam.
"Diperbolehkan kalau terjadi sesuatu dengan tanah makam dari jenazah yang bersangkutan. Misalnya keluar air atau digali kuburannya oleh binatang-bintang buas. Tanah yang digunakan bukan haknya. Jenazah dimakamkan bukan di pemakaman umum dan pemilik tanah tidak mengizinkan, maka boleh dipindahkan. Untuk kemaslahatan umum itu baru boleh. Misal mengganggu jalan umum. Itu boleh. Di luar itu tidak boleh," jelasnya.
Ditambah lagi, pemindahan makam karena alasan sepele dikhawatirkan Gus Miftah merusak kehormatan jenazah yang sudah dimakamkan.
"Memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya, kelihatan aibnya. Siapa orang yang mematahkan tulang mayit sama seperti tulangnya ketika dia masih hidup. Ketika seseorang memindahkan mayit membuat tulangnya retak maka kita telah mencederai kehormatannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News