Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap karena kasus penipuan. (foto: instagram)
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap karena kasus penipuan. (foto: instagram)

5 Fakta Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Adri Prima • 15 Maret 2023 14:10
Jakarta: Kepolisian menangkap seorang selebgram yang terkenal dengan julukan Ajudan Pribadi pada Minggu, 12 Maret 2023. 
 
Berikut ini fakta-fakta Ajudan Pribadi ditangkap polisi.

1. Kasus penipuan senilai Rp1,3 Miliar

Pria dengan nama asli Muhammad Akbar tersebut diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut sampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.
 
"Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses," ujar Kompol Andri pada Selasa, 14 Maret 2023.

2. Ajudan Pribadi berstatus tersangka

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menegaskan kalau Ajudan Pribadi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasar Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syaduddi dalam jumpa pers, Rabu, 15 Maret 2023.

3. Modus penipuan Ajudan Pribadi

Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. 

Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

4. Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar

Polisi menangkap Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
"Kita amankan kemarin di Makassar, terkait kasus penipuan dan penggelapan," sambungnya.

5. Terancam pidana 4 tahun

Sampai saat ini, Ajudan Pribadi masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Polres Jakbar terkait kasus tersebut. 
 
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Syahduddi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan