Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai fantastis yaitu Rp 1,3 miliar. Hal tersebut sampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.
"Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses," ujar Kompol Andri pada Selasa, 14 Maret 2023.
"Kita amankan kemarin di Makassar, terkait kasus penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Sampai saat ini, Ajudan Pribadi masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Polres Jakbar terkait kasus tersebut. Karena perbuatannya, Ajudan Pribadi terancam dikenakan Pasal 378 KUHP terkait dugaan kasus penipuan.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News