Di awal tulisannya suami Aurel Hermansyah itu menjelaskan bahwa dirinya melakukan lelang barang bersejarah paling pertama, yaitu headband atau bandana. Hasil lelang bandana tersebut untuk kegiatan amal.
"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al Quran dan juga membantu pembangunan masjid," terang Atta, seperti dilihat Medcom.id di akun terverifikasi milik Atta @attahalilintar, Kamis, 27 Oktober 2022.
Atta menerangkan bahwa dirinya tidak mungkin memeriksa peserta lelang satu persatu uang yang digunakan untuk ikut lelang dari mana.
“Apalagi ini lelang terbuka kan. Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Baca juga: Peran 5 Publik Figur dalam Penipuan Robot Trading Net89, dari Atta Halilintar hingga Mario Teguh |
YouTuber yang memiliki 30 juta subscriber itu pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermain robot trading. Apalagi, terlibat dalam Robot Trading 89.
“Jadi kalau dibilang saya main Robot trading atau ada di dalam robot trading 89 Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut Trading Robot,” tegasnya Atta.
“Semoga semua jelas dan berita berita di luar sana tidak menggoreang menggunakan nama saya yang main robot trading atau menipu,” tutupnya.

(Unggahan Atta di Instagram)
Sebelumnya, lima publik figur termasuk Atta dilaporkan terkait dugaan penipuan robot trading Net89 ke Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat penipuan terhadap 230 korban.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," ungkap Kuasa hukum ratusan korban, Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Lima orang publik figur itu dilaporkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News