Penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Achmad Ardhy.
“Iya betul Bobby Joseph (ditangkap). Dulu pernah ditangkap, terus sekarang kita amanin lagi,” kata Achmad Ardhy, Senin, 24 Juli 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
“Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab, dan positif itu tembakau sintetis. Beratnya 0,46 gram," lanjutnya.
Baca juga: Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis di Instagram 10 Kali |
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Hukuman bisa jadi lebih berat. Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” tambahnya
Diketahui sebelumnya, Bobby juga pernah tersangkut kasus narkoba pada tahun 2021. Kala itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram dan alat hisap sabu. Dalam penangkapan itu, Bobby dihukum menjalani proses rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News