Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ronaldo mengatakan keluarga telah mengajukan asesmen agar Anji bisa direhabilitasi.
"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa di-asesment," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di Polres Jakbar, Selasa, 15 Juni 2021.
Ronaldo mengatakan penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus ini. Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.
"Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum," kata Ronaldo.
Menurut dia, rehabilitasi diawali dengan pengajuan surat rekomendasi dari polisi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. Tim asesmen terpadu akan menilai pantas tidaknya Anji direhabilitasi.
"Kami pastikan setiap perkara yang ditangani Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," ungkap Ronaldo.
Anji ditangkap di perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021. Polisi menyita ganja saat penangkapan.
Dia telah dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Anji kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News