Dinar Candy (instagram: @dinar_candy)
Dinar Candy (instagram: @dinar_candy)

Wow, Aksi Bikini Dinar Candy Berujung Ancaman Penjara 10 Tahun Lebih

Rendy Renuki H • 05 Agustus 2021 15:28
Jakarta: Aksi memakai bikini di pinggir jalan yang dilakukan Dinar Candy berujung panjang. Wanita yang berprofesi sebagai disjoki itu terancam hukuman penjara 10 tahun lebih.
 
Dinar Candy ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia diciduk tak jauh dari lokasinya melancarkan aksi protes menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lebak Bulus, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
"Pihak kepolisian dalam hal ini dari Polres Jakarta Selatan segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di media sosial yang memang dugaannya adalah saudari inisial DC alias DM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperto ponsel yang dipakai Dinar untuk merekam dan mengunggah aksinya. Polisi juga turut mengamankan adik sekaligus asisten Dinar karena dia diduga orang yang merekam video kontroversial itu.
 
"Jadi, memang barang bukti ada HP di sini. Ini adalah milik saudara DC. Jadi dengan menggunakan salah satu HP ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DC atau DM untuk mem-videokan atau mengambil gambarnya saat dia melakukan kegiatan," jelas Yusri.
 
Aksi berbikini Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU). Selain UU ITE, aksinya pun mengarah ke pelanggaran pasal 36 UU Pornografi.
 
Pelanggaran pasal tersebut hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ancaman hukuman itu belum ditambah dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.
 
Di mana dia bisa disangkakan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumanya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan