Meski tak dituntut menjalani hukuman penjara, Nia Ramadhani tetap heran dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Padahal kata Nia, asesmen yang direkomendasikan BNN kepadanya adalah rehabilitasi selama tiga bulan.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
"Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," lanjut Nia.
Selain Nia, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto juga mendapat tuntutan serupa. Mereka akan memberikan pembelaan di persidangan selanjutnya sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya minggu depan 2 minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga, kami bisa mendapatkan keadilan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," kata Nia.
Nia Ramadhani dan sopirnya, ditangkap di rumahnya pada 7 Juli 2021. Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke polisi. Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News