Doni Salmanan (Foto: instagram)
Doni Salmanan (Foto: instagram)

Selain Rumah dan Mobil Mewah, Ini Daftar Barang Doni Salmanan yang Disita Polisi

Elang Riki Yanuar • 15 Maret 2022 20:16
Jakarta: Polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Quotex. Sejumlah barang berharga milik pria berjudul Crazy Rich Bandung itu disita polisi.
 
Setidaknya ada sejumlah daftar barang bukti yang disita penyidik Bareskrim Polri. Sebut saja seperti dua rumah, 18 motor, enam mobil mewah, akun email dan media sosial, 27 dokumen, 20 alat elektronik hingga uang tunai Rp3,3 miliar.
 
"Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar. Saya ulangi, sebesar Rp 64 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).

Tak semua barang bukti diperlihatkan polisi. Namun, dalam rilis penangkapan bisa terlihat sejumlah pakaian mewah dan uang tunai milik Doni Salmanan yang disita polisi.
 
"Ada di hadapan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dengan berbagai merek, di antaranya merek Hermes, Dior, Beneli, Balenciaga, dan lainnya," kata Asep Edi.
 
Doni Salmanan yang ikut dihadirkan dalam jumpa pers tak bisa berbuat banyak. Sesekali dia tersenyum ketika disapa media. Ketika diminta bicara, Doni meminta maaf atas perilakunya yang merugikan.
 
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya. Saya memohon doa kepada masyarakat agar sanksi kepada saya bisa diringankan. Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," kata Doni Salmanan.
 
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan