medcom.id, Jakarta: Roger Danuarta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia bersiap mengajukan pledoi (pembelaan).
"Minggu depan akan kami ajukan pledoi dan Roger juga akan membela sendiri," ucap kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Menurut Juffry, tuntutan terhadap kliennya yang terbukti melanggar pasal 127 tentang penggunaan narkoba merupakan fakta persidangan yang ada. Seharusnya, itu dijadikan sebagai pertimbangan untuk Roger direhabilitasi.
"Roger lebih tepat direhabilitasi. Hasil cek dari rumah sakit juga menunjukkan dia ketergantungan. Harusnya jaksa penuntut umum menjatuhkan rehablitiasi, bukan penjara," kata pria berkepala plontos itu.
Dia pun berencana untuk meminta kewenangan majelis hakim agar menempatkan Roger di panti rehabilitasi. "Dia itu pengguna yang harus disembuhkan," bela Juffry.
Putra almarhum Jhonny Danuarta itu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 127 tentang penggunaan narkoba. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang digelar hari ini, pukul 14.30 WIB.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan