(Foto: NME)
(Foto: NME)

Hakim Tolak 29 Orang yang Mengaku Ahli Waris Prince

Nia Deviyana • 31 Juli 2016 11:52
medcom.id, Minnesota: Hakim Minnesota menolak permohonan 29 orang yang mengklaim berhak atas harta warisan dari Prince. Berdasarkan catatan hukum, penyanyi yang dikabarkan meninggal akibat overdosis obat penghilang rasa sakit ini tidak meninggalkan surat wasiat. 
 
Di samping itu, Prince juga tidak memiliki anak.
 
Laporan yang diterima pengadilan Minnesota, Prince meninggalkan kekayaan senilai USD500 juta.

Sebelumnya, tes genetik diperintahkan hakim Kevin Eide terhadap seorang pria di penjara Colorado yang mengaku sebagai putra Prince, namun ditolak. Di antara puluhan klaim, setidaknya ada 5 orang yang mengakui Prince sebagai ayah biologis mereka, dan ditolak.
 
Hakim juga menolak klaim perempuan Georgia yang mengaku pernah menikah dengan Prince.
 
Sejumlah klaim tersebut sampai ke pengadilan sejak Tyka Nelson, yang merupakan adik perempuan Prince mengajukan petisi untuk menunjuk administratur khusus untuk menangani harta Prince. Ia juga meminta namanya, dan saudara-saudara tirinya sebagai yang paling berhak atas harga sang musisi.
 
Dilansir Reuters, hakim setuju dengan hal tersebut. Namun, tetap meminta Tyka Nelson, tiga saudara tiri, bibi, beserta nenek Prince untuk melakukan tes DNA.
 
Sementara, saudara Prince yang lain, yakni Alfred Jackson dan Omar Baker tidak harus menjalani tes karena satu ibu dengan Prince.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan