Menurut informasi, Siskaeee berada di sebuah apartemen. Saat penangkapan berlangsung, ia didampingi oleh polisi yang berpakaian sipil dan pihak keamanan apartemen.
Selain itu, Siskaeee terlihat mengenakan pakaian coklat dengan luaran hitam. Ia juga menggunakan masker berwarna putih dan memegang sebuah buku serta air mineral. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penjemputan paksa tersebut.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).
Ia mengungkap penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 8.25 WIB. Siskaeee diamankan di apartemen Student Castle kamar B 0221 Jalan Senturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta.
Saat ini, tersangka pemeran video porno di Jakarta Selatan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai penjemputan paksa.
“Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka," pungkasnya.
Akibat perilakunya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News