Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusannya menganggap artis yang akrab disapa Keket itu bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan," kata majelis hakim, Senin (25/1/2021).
Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Catherine dihukum delapan bulan rehabilitasi.
Perbuatan Catherine dianggap meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika. Hakim kemudian memerintahkan Catherine tetap berada di dalam tahanan hingga masa hukuman selesai.
Tim kuasa hukum Cathrine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan jika pihaknya menerima vonis yang diberikan hakim. Dengan begitu, Catherine diperkirakan akan bebas bulan depan.
"Diputusnya tujuh bulan, dipotong masa tahanan. Mbak Catherine sudah menjalani proses hukum selama enam bulan lebih 13 hari berarti sedikit lagi keluar dari rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang, jadi kami menerima hasil sidang ini," kata Verna Wahono.
Catherine Wilson ditangkap pada 17 Juli 2020 di kediamannya kawasan Cinere. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id