Rizky menyanggupi permintaan Teddy. Tapi, mereka mengajukan syarat agar Teddy mengembalikan seluruh aset milik Lina yang ternyata sudah dijual Teddy.
"Mengenai uang Rp 750 juta akan dibicarakan setelah uang Rizky Febian dan aset almarhumah dikembalikan," kata pengacara Rizky Febian, Ferry Hudaya saat dihubungi wartawan.
Salah satu aset yang sudah dijual Teddy salah satunya adalah sebuah vila di Bandung. Dulu, vila itu dibeli Rizky untuk Lina. Rizky memberi waktu dua pekan untuk Teddy mengurus pengembalian aset itu.
"Ini kan bukan warisan, tapi murni uangnya Iky. Itu yang harus kita cari dan kita kembalikan dulu kepada Iky. Walaupun dibelinya oleh almarhumah atas nama siapa pun, harus dikembalikan dulu ke Iky," kata Ferry.
Setelah aset dikembalikan, pihak Rizky berjanji langsung menyerahkan uang yang diminta Teddy. Uang itu bakal digunakan Teddy untuk keperluan anaknya dari pernikahan dengan Lina yaitu, Bintang sebesar Rp500 juta. Sementara sisanya dia mengaku ingin menjalankan amanat Lina untuk mengumrahkan orang.
"Akhirnya saudara Teddy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp500 juta, dan meminta uang Rp 250 juta oleh karena ada janji almarhumah untuk mengumrahkan enam orang," jelas Ferry Hudaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News