"Dari keterangan tersangka LL (Lucinta Luna), yang bersangkutan (menggunakan narkoba) kurang lebih enam bulan," kata Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, Di Mapolres Jakarta Barat, Selasa 11 Februari 2020.
Alan mengatakan Lucinta dicokok setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat. Dalam penangkapan itu Lucinta mengaku menggunakan barang haram jenis psikotropika tersebut karena alasan depresi.
"Karena ada permasalahan lah," ujar Alan.
Tak hanya mengamankan Lucinta dan tiga rekannya, polisi saat ini tengah memburu pemasok narkoba buat publik figur tersebut. Pihaknya juga sedang mendalami kasus yang menimpa Lucinta.
"Yang sedang kita lakukan sekarang selain pemeriksaan beberapa orang yg kita amankan, unit Satres Narkoba Polda Metro Jakarta Barat sedang dalam melakukan pengembangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alan mengatakan, pihaknya mini tengah mendalami kasus Lucinta. Dirinya terancam dengan UU tentang Psikotropika dengan masa kurungan kurang lima tahun.
"Undang-undang psikotropika itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan terhadap publik figur, Lucinta Luna. Dia ditangkap pada Selasa 11 Februari 2020 dini hari di sebuah apartemen di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News